Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras para TKA, KPK: Persulit Penerbitan RPTKA

6 hours ago 4

loading...

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pungutan liar (pungli) pengurusan RPTKA. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) . Dari keseluruhan, empat orang telah dilakukan penahanan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, empat terakhir yang dilakukan penahanan yakni, SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021 Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.

Baca juga: Irit Bicara usai Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemnaker Sebut Pertanyaan Penyidik Sedikit

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pungutan liar (pungli) pengurusan RPTKA. Tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahukan kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |