loading...
V dan Jungkook BTS. Foto: Allkpop
JAKARTA - V dan Jungkook BTS memenangkan banding dalam gugatan ganti rugi terhadap Youtuber Sojang. Pengadilan memerintahkan sang youtuber untuk membayar kompensasi sebesar 86 juta KRW (sekitar Rp1,1 miliar)
V dan Jungkook BTS telah mengamankan kemenangan sebagian lainnya dalam gugatan ganti rugi mereka terhadap YouTuber Sojang, karena pengadilan banding memutuskan untuk mendukung mereka.
Pada tanggal 23 Januari, Divisi Banding Perdata 2-1 Pengadilan Distrik Barat Seoul, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Lee Joon Cheol, sebagian membatalkan putusan tingkat pertama dalam gugatan yang diajukan oleh V, Jungkook, dan agensi mereka Big Hit Music terhadap Park (nama belakang dirahasiakan), operator saluran YouTube Sojang.
Baca Juga : Fantastis! V, Jimin, dan Jungkook BTS Masuk Daftar Pemegang Saham Terkaya di Bawah 30 Tahun
Pengadilan banding memerintahkan Park untuk membayar tambahan 5 juta KRW (sekitar Rp55,5 juta) masing-masing kepada V dan Jungkook, dengan menyatakan bahwa bagian dari putusan pertama di mana kedua artis tersebut kalah sebagian dibatalkan dan bahwa tergugat harus memberikan kompensasi tambahan.


















































