Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru

1 week ago 14

loading...

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru resmi berlaku pada awal tahun ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah beradaptasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut.

"Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa, dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru," kata Eddy di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri

Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan. "Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujar Eddy.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP baru yang disahkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku di era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.

(zik)

Read Entire Article
Prestasi | | | |