1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

3 hours ago 6

loading...

Satu WNI dalam sindikat judi online internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat pernah bekerja di Kamboja.

JAKARTA - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) pernah bekerja di Kamboja. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Negara Kamboja.

"WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi," kata Wira, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: 9 Brigjen Polisi Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Mutasi Polri 7 Mei, Ini Namanya

Wira menyebut, Polri resmi menitipkan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.

Wira mengatakan, untuk satu orang yakni WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring dengan berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama dilakukan oleh terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki.

Read Entire Article
Prestasi | | | |