13 Orang Jadi Korban Longsor Bantar Gebang, Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola

5 hours ago 10

loading...

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi longsor gunungan sampah di Bantar Gebang merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi longsor gunungan sampah di Bantar Gebang merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanif Faisol meminta DKI segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Saat ini, KLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah Ibu Kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. Hanif menegaskan Bantargebang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

Baca juga: 13 Orang Jadi Korban Longsor TPST Bantargebang, Berikut Ini Identitasnya

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif, Senin (9/3/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |