loading...
Sebanyak 321 WNA ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Hasil penyelidikan sementara, ratusan WNA tersebut kedapatan mengelola 75 situs judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari blokir website di Indonesia.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: 275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Wira menambahkan barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Wira menambahkan polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan aktivitas para pelaku.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)














