2 Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

5 hours ago 3

loading...

Dua eksekutor penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijanjikan uang Rp9 juta oleh pelaku utama. Foto/Tangkapan layar

BEKASI - Dua eksekutor penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat, dijanjikan uang Rp9 juta oleh pelaku utama. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.

Diketahui, Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani. Kombes Pol Sumarni menerangkan, pelaku utama PBU (29) menjanjikan upah sebesar Rp9 juta kepada dua eksekutor penyiram air keras yakni MS dan SR.

"Tersangka PBU memberikan yang jasa kejahatan sebesar Rp9 juga secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut, oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pria Paruh Baya di Bekasi Ditangkap

Sumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MSN sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. "Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujar dia.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama. "Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban."

Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

Read Entire Article
Prestasi | | | |