Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung

3 hours ago 7

loading...

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejagung .

Krisna menilai, Sony memiliki andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, karena niatnya ingin mengungkap semua pihak yang terlibat.

"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik

Terlebih, kata Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari penyidik menolak JC kliennya.

"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," ujar dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |