loading...
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan verifikasi ulang terhadap 26.247 calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Pramono mengatakan, verifikasi dilakukan terhadap peserta didik yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, tetapi ditemukan data yang perlu diklarifikasi.
"Sedangkan untuk yang harus dilakukan verifikasi ada dua. Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Desil Berubah, Apakah KIP Kuliah Otomatis Berhenti? Ini Penjelasannya
Menurut dia, sejumlah temuan yang perlu diverifikasi antara lain kepemilikan mobil roda empat, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di atas Rp1 miliar, hingga adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).


















































