loading...
Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa III kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ikut terlibat penyiraman karena kesal dengan sikap yang bersangkutan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa III kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ikut terlibat penyiraman karena kesal dengan sikap yang bersangkutan. Maka itu, dia tak melarang perbuatan para juniornya dan justru ikut di dalamnya agar Andrie kapok.
"Apakah terdakwa III tidak mencegah adik-adiknya, jangan dilakukan seperti itu nanti ada saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas terhadap saudara Andrie Yunus. Misalkan melaporkan atau mencari celah apa terhadap Andrie, harusnya dicegah bukannya malah, apa selanjutnya terdakwa III?" tanya Oditur Militer di persidangan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kena Tegur Hakim: Jangan Melamun
“Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya kesal dan saat itu dalam posisi memuncak emosi saya. Setelah itu saya ikut, berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," ujar Nandala.
Saat berada di mess pada 11 Maret 2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie sambil menunjukkan video viral Andrie kepadanya, pada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Dalam video itu menampilkan bagaimana Andrie memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.
"Memaksa masuk ke ruang rapat tertutup tentang pembahasan Revisi Undang-Undang. Di situ Andrie Yunus merasa berteriak-teriak menghentikan Revisi Undang-Undang TNI. Saya nilai di situ dia tidak sopan dan tidak beretika," kata Nandala.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












