loading...
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan . Langkah ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024.
Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.
Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan melalui berbagai tindakan tegas. Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia
Sebanyak Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp229,55 miliar lainnya diperoleh dari penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 perkara penghentian penyidikan melalui koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

















































