loading...
Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)
JAKARTA - Seringkali pemilik kendaraan mengabaikan urusan administrasi setelah transaksi jual-beli selesai. Padahal, melupakan satu langkah kecil bernama Lapor Jual bisa akibatkan tagihan pajak progresif yang membengkak saat membeli kendaraan baru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk tertib melakukan lapor jual kendaraan. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan diperbarui, sehingga pemilik lama tidak lagi memikul beban pajak atas aset yang sudah berpindah tangan.
Urus Lapor Jual: Tanpa Antre, Cukup dari Ponsel
Kabar baiknya, warga Jakarta kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat. Transformasi digital yang diusung Bapenda Jakarta memungkinkan proses lapor jual dilakukan sepenuhnya secara daring.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kemudahan ini diciptakan untuk mendukung mobilitas warga yang tinggi.
"Pemilik kendaraan cukup mengakses situs Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer. Prosesnya cepat, praktis, dan efisien," ujar Morris.
Panduan Cepat Lapor Jual via Pajak Online
Bagi Anda yang ingin mengurusnya, cukup ikuti langkah mudah berikut di situs pajakonline.jakarta.go.id:
1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

















































