loading...
Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan ketegasan dalam menyaring petugas haji 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan ketegasan dalam menyaring petugas haji 2026. Sebanyak enam calon petugas resmi dicopot dan dipulangkan dari Pendidikan dan Latihan (Diklat) PPIH Arab Saudi.
Alasannya, tidak memenuhi standar kelulusan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan yang ketat bagi seluruh peserta tanpa terkecuali.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan pencopotan tersebut didasari oleh faktor kesehatan dan kendala kedisiplinan. Salah satu peserta diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang membutuhkan penanganan medis serius.
“Kementerian tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan petugas saat bertugas di lapangan nanti,” tegas Dahnil.
Baca juga: Jelang Penutupan Diklat PPIH 2026, Gus Irfan Mandatkan Petugas Jaga Kebugaran hingga Berangkat
Dahnil juga memberikan peringatan keras terkait niat para calon petugas. Dahnil menekankan menjadi petugas haji adalah tugas pelayanan yang murni, bukan sarana untuk sekadar "nebeng" naik haji.
Baginya, prioritas utama adalah menjadi pelayan tamu Allah, sementara ibadah haji merupakan bonus yang diberikan atas pengabdian tersebut. Pemerintah juga menjamin tidak ada istilah perlakuan istimewa bagi siapapun.


















































