loading...
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berencana melayangkan gugatan praperadilan atas perkara yang menimpanya. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berencana melayangkan gugatan praperadilan atas perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan untuk menjunjung prinsip "tak ada penegakan hukum yang benar bila dimulai proses yang keliru."
"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia," kata kuasa hukum Febrie, Hermawanto kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan, rencana pengajuan permohonan praperadilan ini bukan ditujukan untuk menghindari proses hukum. Ia menekankan, upaya praperadilan merupakan hak bagi tersangka yang diatur oleh UU.
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka


















































