loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mendorong agar Kejaksaan Agung ( Kejagung ) konsisten meng-update kepada masyarakat bagaimana proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Menurutnya, transparansi penanganan perkara ini akan terlihat dengan sendirinya.
"Masih soal transparansi, sebenarnya, tak lama lagi ketika pelimpahan berkas perkara penyidikan ini naik ke penuntutan dan pindah ke pengadilan, maka transparansi itu dengan sendirinya akan terjadi. Karena konsep pengadilan itu terbuka untuk umum, siapa pun bisa menyaksikan, mengikuti konstruksi dakwaannya, melihat dan mendengarkan pernyataan saksi, tuntutan, dan lain sebagainya," jelas Kurnia dalam program Arena Politik yang tayang di Sindonews TV, dikutip Senin (3/8/2026).
Kurnia mengatakan, dalam konteks pengawasan, masyarakat bisa mendatangi Komisi Kejaksaan saat menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan. Ketika perkara ini berpindah ke pengadilan, ada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Yang ingin saya tegaskan juga, selama ini prestasi di Kejaksaan Agung amat sangat baik. Misalnya saya kebetulan membawa data, penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rentang waktu 2020 sampai 2026 mencapai angka Rp131,5 triliun. Ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca Juga: Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah


















































