loading...
Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).


















































