Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK

2 hours ago 12

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara berwenang melakukan audit kerugian negara. Adapun putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Fahri menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional (mandatory constitutional), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Fahri memandang bahwa dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai "the final interpreter of constitution" untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.

“Artinya, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final),” tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |