loading...
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tambang pasir timah ilegal yang diduga selundupkan 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Foto: Dok SindoNews
BABEL - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tambang pasir timah ilegal yang diduga selundupkan 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, pihaknya mengasistensi Polda Bangka Belitung (Babel) dalam penyelidikannya.
"Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (8/8/2026).
Irhamni mengatakan nantinya pihaknya akan membongkar aktor hingga pendana yang melakukan aktivitas pertambangan dan penyelundupan ilegal tersebut.
Baca juga: Kemenekraf Libatkan Pemda untuk Perkuat Industri Gim Nasional hingga Daerah


















































