loading...
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menjelaskan kasus 80 WNI terpaksa ditunda keberangkatannya akibat terindikasi menunaikan ibadah haji nonprosedural, pada Jumat (8/5/2026). Foto/Nur Wijaya Kesuma
JAKARTA - Ketegasan pemerintah dalam memberantas sindikat keberangkatan haji ilegal kembali dibuktikan melalui aksi pencegahan berlapis di sejumlah bandara internasional. Sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa ditunda keberangkatannya akibat terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Jumat (8/5/2026).
Langkah pencegahan ini dieksekusi langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang baru dibentuk oleh Kemenhaj pada 18 April lalu. Satgas gabungan ini merupakan kolaborasi lintas lembaga yang menyatukan kekuatan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.
Baca juga: Kisah Aysylla, Gadis 15 Tahun Asal Malang yang Kerjakan Ujian Kelulusan MTs di Madinah
Pengetatan pengawasan tersebut sangat krusial mengingat Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan regulasi mutlak yang hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi. Operasi penyisiran ini juga menjadi respons taktis atas tingginya potensi pelanggaran yang diperkirakan menyentuh angka 20 ribu kasus haji nonprosedural setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan operasi Satgas di berbagai daerah, fokus pencegahan dan penegakan hukum telah menyasar titik-titik rawan seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah masif ini diambil sebagai garda pertahanan terakhir sebelum para calon jemaah telantar dan menjadi korban di negara orang.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji, di luar itu tidak diperbolehkan dan Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," tegas Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Media Center Haji.
Baca juga: Penasaran dengan Isi Kakbah? Simak Penjelasannya di Sini!
Penjagaan di lapis pintu keluar negara dieksekusi dengan presisi oleh jajaran Ditjen Imigrasi yang mengawasi 14 bandara secara ketat. Penindakan paling masif terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 57 penundaan, disusul Bandara Juanda 15 kasus, Kualanamu lima kasus, dan Yogyakarta tiga kasus.
Selain memblokir 80 WNI, pihak Imigrasi juga sukses mengendus 55 percobaan modus baru haji nonprosedural yang terus berevolusi di lapangan. Tim bahkan berhasil mengidentifikasi dua orang yang kini berstatus sebagai subject of interest untuk diinvestigasi lebih dalam bersama Polri dan Kemenhaj.
"Satgas ini saling menguatkan, kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ungkap Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Geliat penegakan hukum ini diperkuat oleh Bareskrim Polri yang bertugas menyisir jaringan mafia visa sejak dari hulu. Kepolisian melaporkan telah menerima 95 laporan awal terkait praktik haji ilegal, di mana sebagian telah rampung ditangani dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj, jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat luas untuk tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa ziarah, amil, maupun jalur cepat tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji mutlak harus menempuh mekanisme yang sah agar jemaah terjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatannya di Tanah Suci.
(shf)









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)







