loading...
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Dok Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Baca Juga: Soal Kelangkaan LPG 3 Kg, Bareskrim: Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)

