loading...
Kemendikdasmen menegaskan SPMB 2026 dirancang lebih transparan untuk mencegah praktik jual beli kursi di sekolah negeri. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dirancang lebih transparan untuk mencegah praktik jual beli kursi di sekolah .
Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru ditetapkan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, Kemendikdasmen menekankan bahwa SPMB bukan sistem seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru yang bersifat inklusif agar seluruh anak mendapatkan hak layanan pendidikan.
Baca juga: SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
“SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Sistem ini harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” ujarnya saat usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)















