loading...
Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan tersangka kasus narkoba. Foto: Ist
JAKARTA - Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025
Alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan. Untuk sidang kode etik terhadap AKBP Didik akan digelar Kamis (19/2/2026) mendatang.
Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498169/original/048203000_1770699669-financial-income-economic-diagram-money-concept.jpg)










































