loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.
Baca juga: Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)




