loading...
Kepala BPMA Mawardi Nur bersama Tim Kementerian ESDM melakukan verifikasi faktual dan validasi sumur minyak masyarakat di Aceh Timur. Foto/Ist
ACEH TIMUR - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, serta unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 ini mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.
Baca juga: Pertamina Bakal Beli Minyak dari Sumur Rakyat dengan Harga 80% ICP
Kepala BPMA Mawardi Nur yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.


















































