loading...
BPOM menegaskan bahwa dua produk suplemen Blackmores yang dilaporkan memicu gangguan saraf di Australia tidak memiliki izin edar resmi dipasarkan di Indonesia. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa dua produk suplemen Blackmores yang dilaporkan memicu gangguan saraf di Australia tidak memiliki izin edar resmi untuk dipasarkan di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyatakan bahwa masyarakat perlu waspada.
Menurut Taruna, suplemen Blackmores di Australia tidak terdaftar dan tidak dijamin keamanannya oleh pemerintah Indonesia. Ia menegaskan bahwa produk tersebut tidak boleh dipasarkan secara legal di Tanah Air karena belum melalui proses registrasi resmi.
"Intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu juga, maka produk ini tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan di negeri kita," kata Taruna di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
BPOM Minta Produk Blackmores Ilegal Dihapus dari E-Commerce
Meskipun tidak berizin, Taruna mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan produk Blackmores tersebut dijual melalui platform e-commerce. Menanggapi temuan ini, BPOM akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan (take down) produk tersebut dari peredaran daring.