loading...
Pengamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad merespons kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejagung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad merespons kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara. "Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," ujar Suparji, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Nadiem Memperkaya Diri lewat Proyek Chromebook
Dia menuturkan kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar. Tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengondisian vendor yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ungkapnya.
















































