loading...
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen Cs. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen Cs dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu.
Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Yusril mengatakan, vonis bebas Delpedro Cs menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.


















































