Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'

7 hours ago 8

loading...

Mantan Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usai sidang perbaikan permohonan gugatan, Dharma berharap tuhan memberi petunjuk untuk hakim konstitusi yang mengadili perkaranya.

"Saya juga berharap, kepada kami semua di sini berharap dan rakyat Indonesia berharap bahwa bapak hakim yang meneliti atau menyidangkan gugatan uji materi kami diketuk hatinya oleh Tuhan, karena ini akan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya juga, bukan cuma kita saja tetapi jiwa keluarga kita," kata Dharma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

Ia menuturkan, gugatan ini diajukan dengan tujuan agar masyarakat Indonesia bisa terbebas dari tekanan-tekanan yang ia sebut terbungkus lewat undang-undang kesehatan.

"Kami melihat, saya khususnya melihat bahwa adanya 'udang di balik batu', hal-hal terselubung yang terkandung di dalam setiap pemaknaan undang-undang tersebut," ucap dia.

Dharma menilai lahirnya UU Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pandemi Covid-19. Ia pun menyinggung Epstein Files yang telah memprediksi adanya pandemi Covid-19.

Read Entire Article
Prestasi | | | |