Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK

6 hours ago 8

loading...

Mantan Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun menghadiri sidang uji materi UU Kesehatan di MK. Tim kuasa hukum menyebut 85% substansi gugatan direvisi usai mendapat masukan majelis hakim konstitusi. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma Pongrekun mendapatkan masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |