loading...
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Hal itu disampaikan Rullyandi saat RDPU bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digagas Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres
"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," ungkap Rullyandi.
Dia mengatakan, putusan Pengadilan TUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentian sebagai Ketua MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 17 Tahun 2023.


















































