loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku heran dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana 7 tahun penjara. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku heran dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana 7 tahun penjara. Sebab, kata dia, tuntutan yang dimaksud mengabaikan semua fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku, mendengarkan dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan Jaksa dalam surat tuntutannya. Bahkan, ia pun mencatat apa yang termuat dalam tuntutannya. Hasilnya kata Tom, tidak ada penyesuaian dari dakwaan.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara