loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty jilid II. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan menegur Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menyusul adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II . Pernyataan Menkeu guna meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Purbaya memastikan, bahwa rencana pengecekan kembali terhadap harta wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya terungkap dalam program PPS tidak akan dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Baca Juga: Pandangan Purbaya Soal Proses Hukum Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Periode 2016–2020
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Menkeu Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).
Mengingat program PPS telah resmi berakhir pada tahun 2023, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengungkit atau menggali informasi lama terkait pengampunan pajak tersebut.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












