Dokter Richard Lee Ditahan karena Menghambat Penyidikan

10 hours ago 9

loading...

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Dokter Richard Lee. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif . Richard Lee dianggap menghambat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan seusai penyidik memeriksan Dokter Richard Lee. "Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," kata Budi.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Budi, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |