DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU

6 hours ago 12

loading...

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi UU. Foto/SindoNews

JAKARTA - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( RUU PSdK ) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelum menyepakati, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panja RUU PSdK. Andreas menjelaskan, Rapat Panja RUU PSdK telah membahas rencangan aturan itu secara intensif mulai dari April 2026. Pihajnya telah menggelar RDPU dengan sejumlah akademisi hingga LPSK.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: LPSK harus diperkuat lewat UU Perlindungan Saksi

Andreas menjelaskan, RUU PSdK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Adapun klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Read Entire Article
Prestasi | | | |