loading...
Kasus PT DSI, Bareskrim Polri sudah memeriksa puluhan saksi dan blokir rekening. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kepala Tim (Katim) penyidikan kasus PT DSI Brigjen Susatyo Purnomo Condro menyebut, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador.
"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo, dikutip Jumat (3/4/2026).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp300 miliar. Adapun aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening, dengan rincian sebagai berikut:
A). Aset bergerak:
- 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI
- 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI
Baca Juga: Terseret Kasus PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan
B) Aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB) baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan :


















































