Dukung KPK Kembali ke UU Lama, KH Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan

3 hours ago 8

loading...

Wapres ke-13 RI, KH Maruf Amin merespons usulan UU KPK kembali ke versi lama. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin merespons usulan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) kembali ke versi lama yang dilayangkan eks Ketua KPK Abraham Samad. Mantan Rais Aam PBNU ini tak masalah UU KPK kembali ke versi sebelum revisi, bila semua orang menilai performa lembaga antirasuah kurang maksimal.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujarnya saat ditemui di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Baca juga: Abraham Samad Bertemu Prabowo Bahas soal Penguatan KPK

Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |