loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Dukungan publik dinilai menjadi kunci utama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad.
Dia menilai legitimasi sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan tanpa intervensi. Dikatakannya, pesan utama yang harus dibangun dalam kasus ini adalah memastikan tidak ada konsep "orang yang kebal hukum" (untouchable person) di Indonesia, apa pun jabatan dan rekam jejak masa lalunya.
"Dukungan masyarakat sangat penting karena penegakan hukum membutuhkan legitimasi sosial. Pesan utama yang harus dibangun adalah bahwa dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada konsep orang yang kebal hukum," ujar Suparji dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru


















































