Eks Jenderal Intelijen Militer Malaysia Didakwa Korupsi, Termasuk Suap Tiket Pesawat

6 days ago 13

loading...

Mantan direktur intelijen militer Malaysia Letnan Jenderal (Purn) Datuk Mohd Razali Alias dikenai tiga dakwaan korupsi, termasuk suap tiket pesawat. Foto/The Star

KUALA LUMPUR - Mantan direktur intelijen militer Letnan Jenderal (Purn) Datuk Mohd Razali Alias mengaku tidak bersalah di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur hari ini (29/1/2026) atas tiga dakwaan korupsi. Ketiga dakwaan itu melibatkan suap uang tunai hingga tiket pesawat.

Pensiunan jenderal berusia 60 tahun itu, yang tampak tenang mengenakan jas gelap, didakwa menerima suap sebesar RM78.000 (Rp333 juta) antara Agustus hingga November 2024, sebagaimana dilaporkan New Straits Times.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menyetujui pembayaran layanan pemeliharaan dan dukungan untuk Pusat Operasi Pertahanan Siber (CDOC).

Baca Juga: Kesal Korupsi Merajalela di Militer, Raja Malaysia Janji Buru Koruptor di Semua Lembaga Negara

Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan jika terbukti bersalah.

Untuk dakwaan kedua dan ketiga, Mohd Razali diduga menerima suap berupa tiket pesawat pulang pergi untuk istrinya, masing-masing senilai RM26.800 (Rp114 juta) dan RM37.800 (Rp161 juta). Dakwaan ini diajukan berdasarkan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara, denda, atau keduanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |