loading...
Meicy Villia alias Vilmei. Foto: Instagram/@vilmei.
JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa eks karyawan TikToker Vilmei , Zahra Khairunnissa (ZK) diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp600.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, angka Rp1,28 miliar yang menjadi nilai kerugian bukan berarti seluruhnya masuk ke kantong para tersangka.
Baca juga: Ditagih Utang Rp200 Juta oleh Nikita Mirzani, Begini Tanggapan Giorgio Antonio
"Nilai Rp1.282.915.000 merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan jumlah bersih yang diterima para tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Dua tersangka lainnya yakni MASR yang merupakan kekasih ZK dan L juga disebut mendapatkan bagian dari pencairan dana tersebut.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5146852/original/095002000_1740889253-pexels-rdne-7348936.jpg)





























