loading...
PDIP mendorong RUU Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Namun bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan sektor perbankan dan perpajakan. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - PDIP mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Aturan tersebut diharapkan bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Mengenai Undang-Undang Perampasan Aset, jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Harris Turino dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Politikus PDIP ini menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menilai kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5146852/original/095002000_1740889253-pexels-rdne-7348936.jpg)





























