loading...
Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari para tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, Bambang keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Mantan Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan KPK
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)

