Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara

2 days ago 62

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Yudistiro Pranoto

JAKARTA - Mantan Jampidsus yang juga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah bakal mengajukan dua praperadilan. Komisi Kejaksaan menilai hal itu sudah diatur dalam hukum acara.

Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman, permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

"Namun demikian harus kita ketahui bahwa putusan prapid nantinya tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan menguji legalitas tindakan dari APH, dalam hal ini penyidik baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Tentunya kita harus menghormati proses tahapan yang sudah diatur dalam hukum acara," ujar Nurokhman dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Reformasi Kejaksaan Mendesak, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Tuntas

Nurokhman mengatakan, sejak awal Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses pengawalan perkara ini agar dijalankan sesuai dengan hukum acara. Pihaknya kemarin juga telah berkoordinasi dengan Tim 9, sehingga proses yang berjalan sejauh ini terus dimonitor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |