loading...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan, dengan menggugat upaya paksa yang ditangani Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan. Dua permohonan ini, mencakup upaya paksa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan ini bakal dilayangkan atas upaya paksa penegak hukum terhadap kliennya, yang mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Ia berkata, hal ini sesuai dengan KUHAP baru.
Baca juga: Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan
"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," kata Farizi saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).


















































