loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Foto/Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Publik pun menyoroti Febrie yang tidak mengenakan rompi pakaian dan diborgol.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, hal itu menodai keberanian Tim 9 -yang menangani perkara Febrie-. "Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus," kata Yudi, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kejagung berdalih, dua hal tersebut tidak dikenakan Febrie lantaran terburu-buru sebab pemeriksaan selesai pada malam hari. Yudi menilai, alasan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
"Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk di akal juga, karena memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus make baju rompi, siapa pun itu," ujarnya.


















































