loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Dia menyatakan, untuk mencari solusi ke depan, penting membaca proses yang terjadi di masa lalu.
Menurutnya, salah satu senjata paling penting KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi yakni Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ia menjelaskan secara teoritis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2778174/original/010807900_1555225293-hand-3190204_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251221/original/083321300_1749789479-Depositphotos_235216008_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482372/original/012379600_1769178111-Depositphotos_571571200_L.jpg)


































