loading...
Freya JKT48. Foto: Instagram
JAKARTA - Member JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana , batal menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor atas kasus dugaan manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026).
Kabar ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah. Dia membenarkan bahwa adanya penundaan pemeriksaan Freya.
"Ada penundaan," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/3/1026).
Saat ditanya kepastian tanggal pemeriksaan sang penyanyi, Iskandarsyah mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti.
"Masih belum menginfokan, intinya bukan hari ini," katanya.
Baca Juga : Baru Debut 24 Hari, Maegan Jovanka Mengundurkan Diri dari JKT48
Sebelumnya, pemeriksaan Freya disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih. Ia menyebut Freya melayangkan laporan kasus tersebut sejak 5 Februari 2026 silam.

















































