loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai putusan hakim yang menetapkan ganti rugi Rp5 juta untuk Roy Suryo telah memberi rasa keadilan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tuntutan ganti rugi materiel Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak dipenuhi sepenuhnya oleh hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan ganti rugi hanya Rp5 juta, yang nantinya dibayarkan Termohon II, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai putusan tersebut dinilai telah memberi rasa keadilan. Hakim dalam putusannya tidak serta-merta mengabulkan seluruh tuntutan pemohon. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dalam praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.
“Putusan ini sudah memberikan rasa keadilan. Hakim mengabulkan sebagian permohonan, tetapi tidak membenarkan seluruh tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut angka Rp5 juta cukup beralasan karena hakim mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Klaim Roy Suryo mengenai beban psikologis yang dialaminya tentu tidak dapat otomatis diterjemahkan menjadi kerugian materiil dalam jumlah besar.


















































