loading...
Gerakan Koalisi Selamatkan Reformasi (GKSR) melalui Badan Pekerja mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dalam FGD di Sekber GKSR, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Gerakan Koalisi Selamatkan Reformasi (GKSR) melalui Badan Pekerja mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dalam Focus Group Discussion (FGD) di Sekber GKSR, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Diskusi itu membahas revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan Parliamentary Threshold (PT).
Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus Badan Pekerja GKSR Said Salahudin mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan naskah usulan perubahan aturan pemilu yang tengah dirancang. Hasil kajian yang disusun dianggap penting mendapat masukan dari masyarakat sipil.
Baca juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
"Kami sedang merancang paper untuk mengusulkan aturan main baru di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam persiapan itu, kami mulai melakukan kajian mendalam terkait sistem pemilu, data-data hasil pemilu dan seterusnya," ujar Said.
Dalam forum tersebut, terdapat kesamaan pandangan antara badan pekerja dan koalisi masyarakat sipil terkait arah perubahan regulasi pemilu. Kesamaan pandangan ini akan dirumuskan dalam satu usulan kepada badan pengarah atau kepada semua ketua umum partai di GKSR.















































