loading...
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana menggelar jumpa pers di Jakarta, Minggu (20/9/2026). Dia mengajukan gugatan PHPU ke MK soal syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dia pun telah mengantisipasi bantahan terkait prosedural dan tenggang waktu sudah lewat dalam pengajuan PHPU.
"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewat, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ujar Denny di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi
Menurut dia, saat seseorang mencalonkan diri dan sejak awak tidak memenuhi syarat sudah sepatutnya dia dipecat dan tidak boleh lagi menjabat. Dia mencontohkan kasus Bupati Sabu Raijua tahun 2021 yang dipecat dari jabatannya sebagai Bupati terpilih pascaputusan MK.
"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," katanya.

















































