Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM

3 hours ago 9

loading...

Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini, masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Proses ini sering kali tidak disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa gulung tikar setelah direlokasi.

Pengamat tata kota, Radea Respati, berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau pengumuman di lokasi lama.

Papan tersebut harus menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon yang dapat dihubungi, hingga nama akun media sosial mereka. Informasi ini perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan setia tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini mereka cari.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial resminya untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang. Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan fisik semata, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |